Anakpondok.com - Onani/masturbasi Membatalkan Puasa
Ustadz, apakah melakukan onani/masturbasi sampai ejakulasi membatalkan puasa Ramadhan? Jika batal, apakah ada kafaratnya seperti halnya laki-laki yang menggauli istrinya?
الْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَ هُدَاهُ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Di antara hikmah disyariatkannya puasa atau shiyam adalah pelatihan untuk menahan hawa nafsu—salah satunya nafsu seksual. Pada waktu siang hari seorang yang berpuasa harus menahan keinginannya untuk menyalurkan hasrat seksualnya, bahkan jika itu halal pada asalnya.
Onani atau masturbasi yang dalam khazanah Islam disebut oleh para ulama dengan istimna` adalah perbuatan haram, kapan pun itu dilakukan. Dan lebih haram lagi jika dilakukan di siang hari bulan Ramadhan. Dasar keharamannya adalah keumuman dalil yang menyatakan bahwa menyalurkan hasrat seksual hanya boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dengan istri atau budaknya, dan seorang perempuan hanya boleh dengan suaminya. Di luar itu adalah tindakan melampaui batas.
“Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal Ini tiada terceIa. Barang siapa mencari yang di balik itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Mukminun: 5-7).
Selain berdosa karena melakukan yang haram, beristimna` di siang hari bulan Ramadhan sampai ejakulasi membatalkan puasa, menurut jumhur ulama. Alasan mereka, jika seseorang bersetubuh dengan istrinya dan tidak sampai ejakulasi saja batal puasanya, maka istimna` sampai ejakulasi lebih membatalkan puasa. Jika istimna` dilakukan tidak sampai ejakulasi, puasanya tidak batal; tetapi nilainya berkurang atau bahkan bisa jadi tak bernilai sama sekali.
Ibnu Qudamah berkata, “Jika seseorang melakukan onani dengan tangannya, maka ia telah melakukan perbuatan haram. Puasanya tidak batal kecuali jika sampai ejakulasi. Jika ia mengalami ejakulasi, puasanya batal.”
Ar-Rafi’i berkata, “Jika air mani dikeluarkan dengan onani maka itu membatalkan puasa. Sebab, bersetubuh tanpa ejakulasi membatalkan puasa, maka ejakulasi dengan syahwat lebih membatalkan puasa.”
Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin berkata, “Seseorang yang berusaha mengeluarkan air maninya dengan cara apapun, baik dengan tangannya ataupun digosok-gosokkan dengan sesuatu sehingga ia mengalami ejakulasi, maka puasanya rusak. Inilah pendapat imam madzhab yang empat: Imam Malik, Syafi’i, Abu Hanifah, dan Ahmad.”
Setelah menyatakan batalnya puasa disebabkan istimna`, para ulama sepakat mengenai kewajiban mengqadha`nya, namun berbeda pendapat mengenai kewajiban kaffarat atas orang yang melakukannya. Menurut para ulama madzhab Maliki dan sebagian ulama madzhab Hambali, selain wajib mengqadha`, orang yang melakukannya juga wajib menjalani kaffarat puasa dua bulan berturut-turut. Wallahu a’lam.

Komentar
Posting Komentar