Anakpondok.com - Hukum Kawin Lari
Tidak sah nikah seseorang keculi dengan wali dan dua saksi.
Diantara dalil-dalinya adalah sebagai berikut :
(1). Hadits,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali.” (HR. At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dan Hakim. Beliau menshahihkannya)
(2). Hadits lain,
لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ، وَشَاهِدَيْ عَدْلٍ
“Tidak sah nikah kecuali dengan keberadaan wali dan dua saksi yang adil.”( HR. Abdurrazaq, shahih)
(3). Hadits lain,
أَيُّمَا امْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ إِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ
“Wanita manapun yang menikah tanpa seizin walinya, maka pernikahannya bathil, pernikahannya bathil, pernikahannya bathil.” ( HR. Tirmidzi)
Adapun yang dimaksud dengan wali di sini adalah walai nasab, seperti bapak, anak, saudara laki-laki, paman dan seterusnya, bukan wali hakim.
Wali hakim hanya bisa menjadi rujukan, jika seorang wanita tidak mempunyai wali nasab, sebagaimana wanita muallaf yang masuk Islam, tetapi seluruh keluarganya masih kafir. Wanita seperti ini, walinya adalah hakim.
Jika wali nasab masih ada, maka hakim tidak berhak menikahkan keduanya sampai harus izin kepada wali nasabnya.
Perlu diketahui bahwa wali hakim bukanlah tokoh masyarakat, ustadz, kyai dan lain-lainnya. Tetapi wali hakim di sini adalah pemerintah, yang diwakili oleh pejabat KUA setempat. Walllahu A’lam.
Oleh : DR. Ahmadzain Annajah. MA

Komentar
Posting Komentar