Langsung ke konten utama

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, Milik Siapa?

Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, Milik Siapa?
Anakpondok.com - Hak Asuh Anak Pasca Perceraian, Milik Siapa?

Islam sangat memperhatikan urusan anak dan serius dalam memberikan pendidikan yang terbaik untuk mereka, termasuk ketika kedua orang tuanya bercerai. Pada waktu itu si anak tidak lagi dapat merasakan asuhan kedua orang tuanya secara bersamaan, lantas siapakah yang berhak atas pengasuhan anak setelah terjadi perceraian?

Benarkah seorang ibu kandung yang berhak atas pengasuhan anak setelah bercerai?

Hukum dasarnya, seorang ibu adalah pihak yang paling berhak mengasuh anaknya yang masih kecil ketimbang ayahnya. Akan tetapi jika dia menikah maka gugurlah hak pengasuhannya.

Ibnu Mundzir menjelaskan bahwa para ulama telah sepakat, suami-istri yang bercerai dan meninggalkan anak yang masih kecil maka ibu kandung berhak atas pengasuhannya selama dia belum menikah lagi. Apabila ibu kandung yang telah cerai tadi menikah lagi, maka para ulama juga sepakat dia tidak memiliki hak pengasuhan pada anaknya. (Ibnu Mundzir, Al-Ijma’, 24)

Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anakku ini perutkulah yang mengandungnya, susukulah yang memberinya minum dan pangkuankulah yang melindunginya. Namun ayahnya menceraikanku dan ingin merebutnya dariku.” Maka Rasulullah bersabda, “Engkau lebih berhak terhadapnya selama engkau belum menikah.”

Ibnu Qayyim di dalam (Zadul Ma’ad, 5/392) menjelaskan, bahwa perwalian anak itu ada dua macam: Pertama, perwalian yang mendahulukan ayah daripada ibu; yaitu perwalian dalam harta dan pernikahan. Kedua, perwalian yang mendahulukan ibu daripada ayah; yaitu pengasuhan dan penyusuan. Saling didahulukannya antara ayah dan ibu dalam masing-masing perwalian adalah demi mendapatkan kemaslahatan pada anak. Seorang ibu lebih mengetahui karakter anaknya sehingga dapat memberikan pendidikan yang baik kepada mereka, maka dari itu ibu didahulukan daripada ayah. Begitu juga seorang ayah lebih mampu menjaga maslahat serta berhati-hati soal pernikahan, akhirnya ayah didahulukan daripada ibu.

Akan tetapi, apabila pihak yang menurut syar’i berhak mengasuh anak –seperti ayah maupun ibu— justru menelantarkan anaknya maka gugurlah hak mereka dalam pengasuhan anaknya. Dan hak asuh menjadi tanggung jawab siapapun yang mampu menjamin perlindungan anak tersebut.

Syaikhul Islam menjelaskan bahwa Imam Ahmad dan para sahabatnya mendahulukan hak pengasuhan kepada ayah selama tidak menimbulkan efek negatif. Namun apabila ternyata seorang ayah tidak mampu menjaga dan melindunginya, atau justru mengabaikannya maka dalam kondisi seperti ini hak pengasuhan anak didahulukan kepada ibu.

Pada intinya, yang berhak mengasuh anak adalah yang dapat memberikan kemaslahatan dan mencegah terjadinya kerusakan pada anak tersebut.

Beliau juga menjelaskan, seorang ayah yang telah menikah dengan istri yang baru dan ketika itu si anak sedang berada dalam pengasuhannya, namun ibu tirinya justru tidak dapat memberikan maslahat kepada anaknya, atau malah membatasi suaminya dari mengasuh anaknya, maka hak pengasuhan dibebankan kepada ibu kandung anak tersebut.

Yang perlu diperhatikan di sini adalah, secara umum Allah tidak menyebutkan nash tentang mendahulukan salah satu dari ayah atau ibu.

Para ulama sepakat secara mutlak tidak ada pengharusan tertentu dalam hal ini, yang harus dijunjung adalah mendahulukan kebaikan dan keadilan dari pada pengabaiannya dan kezhalimannya. (Ibnu Taimiyyah, Majmu’ Fatawa, 34/131132)

Disebutkan dalam Fatwa Lajnah adDa’imah (21/194-195): “Setelah terjadi perceraian, orang yang paling berhak mengasuh anak adalah ibunya. Apabila anak telah berumur tujuh tahun anak disuruh memilih antara ayah atau ibunya –menurut ulama yang berpendapat demikian—, apabila seorang anak perempuan dan telah berumur tujuh tahun maka ayah tersebut berhak mengasuhnya. Karena pada waktu itu anak butuh perlindungan dan penjagaan; sementara ibu juga membutuhkan orang yang akan menjaganya. Yang intinya, pengasuhan anak diserahkan kepada orang yang dapat melindungi dan memberikan maslahat kepada anak tersebut.

Dapat disimpulkan, tujuan dari pengasuhan adalah kemaslahatan anak, apabila ibu tidak dapat melakukannya maka pindah kepada ayah, dan sebaliknya apabila ayah tidak dapat menjaganya maka pindah kepada ibu. Namun hendaknya kedua orang tua saling bekerjasama dalam memberikan kemaslahatan kepada anaknya, sehingga perselisihan atau ketidakcocokan mereka tidak berimbas pada anak-anaknya. Wallahu a’lam. [ ]

Disarikan dari situs https://islamqa.info/ar/127610 dengan tambahan dan perubahan.

Komentar