Anakpondok.com - Hikmah Dibalik Masa Iddah
Secara istilah,, ‘Iddah adalah keadaan di mana seorang wanita dilarang untuk berhias dan melakukan semua hal yang dapat menarik hasrat lelaki lain untuk melamarnya, dalam rangka berkabung atas meninggalnya suaminya. Lamanya masa berkabung seorang wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah empat bulan sepuluh hari. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni, 8/519)
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَٱلَّذِينَ يُتَوَفَّوۡنَ مِنكُمۡ وَيَذَرُونَ أَزۡوَٰجٗا يَتَرَبَّصۡنَ بِأَنفُسِهِنَّ أَرۡبَعَةَ أَشۡهُرٖ وَعَشۡرٗاۖ
“Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (ber’iddah selama) empat bulan sepuluh hari.” (QS. Al-Baqarah: 234)
Larangan Bagi Orang yang Iddah
Dalam hadits Ummu ‘Athiyah disebutkan: “Kami dilarang berkabung terhadap orang mati lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami, yaitu empat bulan sepuluh hari, di mana tidak boleh bercelak, tidak boleh berwangi-wangian dan tidak boleh memakai pakaian yang dicelup, kecuali kain Genggang (pakaian yang tidak mencolok), dan kami diberi keringanan pada waktu suci yaitu apabila salah seorang di antara kami mandi dari haidhnya (menggunakan) sedikit qust adhfar (sejenis kayu yang berbau harum).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari dalil di atas dan beberapa dalil lainnya, oleh para ulama disimpulkan bahwa amalan-amalan yang tidak boleh dilakukan bagi wanita yang sedang menjalani masa iddah di antaranya:
Pertama, tidak keluar dari rumah kecuali karena kebutuhan yang sangat mendesak. Seperti sakit yang butuh berobat di rumah sakit, membeli keperluan di pasar seperti roti dan semisalnya selama tidak ada orang yang melakukan hal itu.
Kedua, tidak memakai wangi-wangian kecuali bagi wanita yang baru suci dari haidhnya, ia diperbolehkan memakai wangi-wangian untuk menghilangkan bekas aroma haidhnya.
Ketiga, tidak mengenakan pakaian yang dihias; sehingga menarik perhatian para laki-laki, hendaknya memakai pakaian yang biasa saja.
Keempat, tidak berdandan dengan menghiasai wajah, mata, kaki, dengan perhiasan apapun yang biasa digunakan untuk menghias anggota tubuh.
Kelima, tidak memakai perhiasan seperti emas, perak, dan sejenisnya. Baik berupa gelang, cincin, anting-anting dan perhiasan yang serupa dengan itu. (Khalid Abdullah Mushlih, Ahkamul Ihdad fil Islam, 93-110)
Hikmah Masa Iddah 4 Bulan 10 Hari
Ada dua cara mengetahui hikmah di balik syariat Allah. Pertama, membaca nash-nash sharih yang menyebutkan hikmah syari’at tersebut. Kedua, dengan membaca kesimpulan hukum para ulama tentang hikmah syariat tersebut. Kesimpulan hukum para ulama tentang hikmah syar’i ini bisa jadi benar dan bisa jadi salah, atau hanya mewakili sebagian hikmah yang dikehendaki Allah.
Sebagaimana ditegaskan dalam ayat di atas, wanita yang ditinggal mati suaminya diperintahkan untuk menjalani masa iddah 4 bulan 10 hari, namun demikian Allah tidak menurunkan nash sharih yang menjelaskan tentang hikmah di balik syari’at-Nya itu. Oleh karena itu, para ulama menyimpulkan hukum/istinbath untuk menemukan hikmah-hikmahnya sesuai dengan kaidah syar’i secara umum; yaitu upaya memelihara keturunan dan kehormatan.
Ibnu Katsir menjelaskan, hikmah disyari’atkan ‘Iddah salah satunya adalah untuk memastikan keberadaan janin. Apabila dalam masa iddah ini didapati tanda-tanda kehamilan maka iddahnya berubah menjadi iddah mengandung; yaitu sampai melahirkan kandungannya atau menurut sebagian ulama sampai selesai nifasnya. Dalam hadits Ibnu Mas’ud dijelaskan fase-fase penciptaan manusia sejak dari segumpal air (mani) sampai segumpal daging dan peniupan ruh ke dalam jasad, fase-fase ini berlangsung selama 4 bulan, setelah 4 bulan akan diketahui gerakan-gerakan janin. (Ibnu Katsir, Tafsir al-Qur’anul ‘Azhim, 1/481)
Imam asy-Syaukani berkata, “Hikmah disyari’atkan iddah 4 bulan 10 hari bagi wanita yang ditinggal mati oleh suaminya adalah, gerakan janin laki-laki biasanya mulai diketahui pada umur 3 bulan, sedangkan gerakan janin perempuan akan mulai diketahui setelah 4 bulan. Kemudian Allah tambahkan 10 hari untuk janin yang terlampat pergerakannya.” (Asy-Syaukani, Fathul Qadir, 1285)
Yang perlu diperhatikan oleh setiap umat muslim adalah tidak meninggalkan hukum syar’i hanya karena hikmah-hikmah yang telah disimpulkan oleh para ulama. Karena hikmah yang disimpulkan oleh para ulama bisa jadi benar, bisa juga salah sebagaimana telah disinggung sebelumnya.
Baca juga:
Syarat-syarat Busana Muslimah
Baca juga:
Syarat-syarat Busana Muslimah
Tidak benar orang yang beranggapan jika hikmah daripada ‘Iddah adalah untuk memastikan keberadaan janin maka tidak perlu melakukan ‘Iddah selama 4 bulan 10 hari, karena kehamilan seseorang pada hari ini dapat diketahui melalui cara medis dengan waktu yang sangat singkat. Hasil kesimpulan para ulama yang ada tidak menggugurkan syari’at yang telah ditetapkan oleh Allah. (https://islamqa.info/ar/81139). Wallahu a’lam.

Komentar
Posting Komentar