Anakpondok.com - Haruskah Orang Dewasa Diaqiqahi?
Dalam tradisi masyarakat suku Jawa, kelahiran seorang bayi biasa dirayakan dengan pesta sepasaran pada hari kelima kelahiran. Jika orang tua berasal dari ekonomi yang mampu, biasanya ia menyembelih kambing atau sapi.
Setelah dewasa, anak terkadang baru mendapatkan pemahaman keislaman yang lebih lurus. Ia mulai mengenal ajaran Islam tentang aqiqah, yaitu menyembelih kambing sebagai tanda syukur kepada Allah atas karunia kelahiran seorang bayi.
Karena pada saat bayi belum diaqiqahi oleh kedua orang tuanya, anak tersebut ingin mengaqiqahi dirinya sendiri di usianya yang kini telah dewasa. Bagaimana hukum mengadakan aqiqah untuk dirinya sendiri atau untuk anak yang telah berusia dewasa?
WAJIB MENURUT SEBAGIAN ULAMA
Hasan al-Bashri dari kalangan tabi’in dan madzhab Zhahiri berpendapat bahwa hukum aqiqah adalah wajib. Mereka berdalil dengan hadits dari Salman bin Amir adh-Dhabi bahwasanya Nabi SAW bersabda, “Bersama kelahiran anak itu ada aqiqah, maka tumpahkanlah untuknya darah (sembelihlah hewan aqiqah) dan singkirkanlah darinya gangguan (cukur habislah rambut kepalanya).” (HR. Ahmad, Tirmidzi, An-Nasai, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)
Juga berdasar hadits dari Samurah bin Jundab, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda:
كُلُّ غُلَامٍ رَهِينَةٌ بِعَقِيقَتِهِ تُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ سَابِعِهِ وَيُسَمَّى فِيهِ وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqah-nya yang disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya. Pada hari itu juga ia diberi nama dan digundul kepalanya.” (HR. Ahmad, Abu Daud, An-Nasai, dan Ibnu Majah dengan sanad shahih)
MAKNA TERGADAIKAN
Tentang makna sabda Nabi SAW “Setiap anak itu tergadaikan dengan aqiqah-nya”, Imam Ahmad bin Hambal berkata, “Maksudnya adalah jika anak itu mati sementara ia belum diaqiqahi, ia tidak akan memberi syafa’at untuk kedua orang tuanya.”
Ulama lainnya menjelaskan bahwa maknanya adalah seorang bayi tidak diberi nama dan tidak digundul kepalanya sampai ia diaqiqahi, sehingga dikatakan ini adalah aqiqah fulan.
SUNNAH MENURUT MAYORITAS ULAMA
Adapun mayoritas ulama dari madzhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali berpendapat hukum aqiqah adalah sunnah. Pendapat ini, wallahu a’lam, adalah pendapat yang lebih kuat berdasarkan hadits dari Abdullah bin Amru bin Ash bahwasanya Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَأَحَبَّ أَنْ يَنْسُكَ عَنْهُ فَلْيَنْسُكْ عَنْ الْغُلَامِ شَاتَانِ مُكَافِئَتَانِ وَعَنْ الْجَارِيَةِ شَاةٌ
“Barang siapa dikaruniai kelahiran anak lalu ia ingin menyembelih hewan untuk kelahiran anaknya, maka silahkan ia mengerjakannya; untuk seorang anak laki-laki adalah dua ekor domba dan untuk seorang anak perempuan adalah seekor domba.” (HR. Ahmad dan Abu Daud dengan sanad hasan)
Semua hadits yang menjadi dalil tentang perintah aqiqah mengaitkan pelaksanaannya dengan satu syarat atau satu sifat, yaitu usia anak-anak sebelum usia baligh. Al-ghulam adalah anak laki-laki yang belum berusia baligh. Al-jariyah adalah anak perempuan yang belum berusia baligh.
PENJELASAN IMAM ASY-SYAFI’I
Imam Asy-Syafi’i menyatakan bahwa sabda Nabi SAW “disembelih untuknya pada hari ketujuh kelahirannya” bukan merupakan penentuan waktu wajib, melainkan bersifat pilihan. Artinya, waktu yang terpilih dan paling utama adalah pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Hewan aqiqah boleh disembelih setelah hari ketujuh, selama anak tersebut belum mencapai usia baligh. Apabila anak tersebut telah mencapai usia baligh, kewajiban atau kesunahan menyembelih hewan aqiqah telah gugur dari diri orang tua anak tersebut.
SANAD YANG LEMAH
Hasan al-Bashri dan Atha’ berpendapat aqiqah boleh diadakan setelah seseorang berusia dewasa. Misalnya karena dahulu orang tuanya belum memiliki biaya untuk melaksanakan aqiqah. Karena ia tergadaikan oleh aqiqahnya, maka ia selayaknya menebus dirinya dengan aqiqah. Mereka berdalil dengan hadits:
عَنْ أَنَسٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ عَقَّ عَنْ نَفْسِهِ بَعْدَ النُّبُوَّةِ
Dari Anas bin Malik bahwasanya Nabi SAW mengaqiqahi diri beliau sendiri setelah diangkat menjadi nabi. (HR. Abdurrazzaq, At-Thahawi, At-Thabarani, dan Al-Baihaqi)
Hanyasaja sanad hadits ini lemah. Imam Ahmad bin Hambal dan Al-Baihaqi berkata, “Hadits ini mungkar (sangat lemah).” Abdurrazzaq ash-Shan’ani berkata, “Para ulama meninggalkan perawi Abdullah bin Muharrar karena ia meriwayatkan hadits ini.”
Baca juga:
Imam Ahmad menegaskan tidak ada hadits shahih yang menjelaskan aqiqah untuk orang dewasa. Pada dasarnya tidak ada perintah atau anjuran untuk melaksanakan aqiqah bagi seorang anak yang telah melewati usia baligh.
Meski demikian, jika ada orang yang mengaqiqahi anaknya yang telah berusia dewasa atau mengaqiqahi dirinya sendiri setelah berusia dewasa, Imam Ahmad tidak memakruhkannya. Wallahu a’lam. [ hujjah / anakpondok.com]
Sumber:
Ibnu Qayyim al-Jauziyah, Tuhfatul Maudud bi Ahkamil Maulud, tahqiq: Utsman Jum’ah Dhumairah, Riyadh: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet. 1, 1431 H.
Ibnu Qudamah al-Maqdisi, Al-Mughni Syarh Mukhtashar al-Khiraqi, tahqiq: Abdullah bin Abdul Muhsin at-Turki, Riyadh: Dar ‘Alam al-Fawaid, cet. 3, 1417 H.
Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di et. al, Lin-Nisa’ Faqath, Kairo: Dar Ibnil Jauzi, cet. 1, 1426 H.

Komentar
Posting Komentar