Anakpondok.com - Berkah yang Hilang: Sembunyikan Aib Barang
“Jika penjual dan pembeli jujur serta menjelaskan cacat barang niscaya akad jual-beli mereka diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta serta menyembunyikan cacat barang niscaya dihapus keberkahan dari akad jual-beli mereka.” (HR Bukhari dan Muslim)
Banyak jalan menuju Roma, banyak cara mengeruk laba. Ada cara halal, lebih banyak cara curang. Salah satunya menyembunyikan aib pada barang. Cacat dan kerusakan dapat mengurangi harga. Menjual barang dengan menyembunyikan cacat/kerusakannya merupakan salah satu tindak penipuan yang merugikan. Penipuan dilakukan untuk mengeruk untung. Barang yang semestinya hanya berharga rendah, dengan disembunyikan cacat dan kerusakanya dapat dijual dengan harga tinggi.
Dalam istilah syar’i, menyembunyikan aib barang disebut tadlis atau ghisy. Menurut Dr. Anisurrahman, kedua istilah ini memiliki makna similar: menyembunyikan cacat pada barang dari pembeli dan penjual mengetahui. Hanya saja, tadlis mencakup makna yang lebih luas termasuk mencurangi timbangan dan menaikkan harga pada pembeli yang tidak tahu harga pasar. Cacat tersebut dapat berupa cacat fisik, malfungsi atau suatu kerusakan yang dapat memengaruhi harga. Akibatnya, pembeli membeli dengan harga yang lebih tinggi dari semestinya.
Hukumnya Haram Berkahnya Hilang
Tadlis/ghisy hukumnya haram. Namun demikian, jual beli dengan menipu tetap dianggap sah secara akad. Hanya saja, hasil yang diperoleh penjual menjadi haram. Keberkahan juga akan dicabut dari jual beli yang mengandung unsur penipuan. Meskipu keuntungan yang diperoleh penjual besar, tapi semua itu hanyalah keuntungan materi yang mudah habis. Dosa dan hilangnya berkah adalah kerugian besar yang tak dapat dinilai dengan materi. Lebih dari itu, selincah apapun penipu, kelak akan kena batunya. Penipuan akan menyebar dari mulut pelanggan ke calon konsumen lain. Dengan kata lain, menipu sejatinya adalah meruntuhkan usaha dagang sendiri.
Menyembunyikan aib disini maksudnya bukan larangan memoles barang agar kelihatan bersih dan layak jual. Boleh saja kita memoles barang atau memberishkannya agar lebih menarik. Misalnya mencuci dan memberi zat tertentu pada mobil sebelum dijual agar terlihat bersih dan mengkilap. Yang dilarang adalah menyembunyikan cacat, kerusakan, malfungsi atau kekurangan lain yang dapat merugikan pembeli. Membersihkan barang, mobil misalnya, tidak akan menaikkan harga mobil karena yang menentukan harga adalah aspek lain seperti keaslian body, kondisi mesin, sasis, shockbreaker dan aspek lain yang lebih penting.
Penipuan di Segala Transaksi
Penipuan ini dapat terjadi pada berbagai jenis transaksi perdagangan. Dalam jual beli biji-bijian atau buah-buahan, para penjual tidak akan kehabisan akal untuk menyembunyikan cacat pada dagangannya. Ada yang meletakkan barang yang jelek di dasar karung, seperti yang disebutkan dalam hadits.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melewati seonggok tepung gandum yang dijual, lalu Beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokkan tersebut. Ternyata bagian dalamnya basah. Beliau bertanya, “Apa ini, hai penjual tepung?” Ia (penjual tepung) menjawab, “Terkena hujan, wahai Rasulullah”. Lalu Beliau bersabda, “Mengapa engkau tidak meletakkannya di bagian atas sehingga orang dapat melihatnya. Sesungguhnya orang yang menipu tidak termasuk golonganku!” (HR Muslim)
Memoles buah dan sayur yang sebenarnya sudah layu dengan bahan kimia tertentu dapat pula dikategorikan ghisy. Misalnya merendam sayur yang sebenarnya telah layu dengan borax agar terlihat segar atau merendam wortel grade C (kualias rendah) dengan pewarna tekstil agar warnanya cerah. Situs Tempo.com pernah memberitakan bahwa Badan Ketahanan Pangan Daerah Regional Sulawesi Selatan melakukan pengujian beberapa jenis sayur dan buah dari supermarket. Hasilnya, tidak sedikit yang telah diawetkan dengan formalin.
Konsumen harus brhati-hati dalam hal ini. Sayur maupun buah yang diawetkan biasanya tidak mudah busuk meski diletakkan dalam suhu ruang selama beberapa hari. Buah atau sayur terlihat segar dan ada bau khas pengawet yang akan tercium.
Dalam jual beli elektronik, penipuan jauh lebih rawan dilakukan. Apalagi pembelian dilakukan melalui mekanisme online. Pembeli hanya melihat barang melalui foto, kemudian barang dikirim kepada pembeli melalui ekspedisi pengiriman. Modus penipuan dapat berupa : mengirim barang yang rusak dan ketika dikomplain oleh pembeli, penjual menyalahkan ekspedisi pengiriman yang kurnag hati-hati dalam membawa barang. Kasus semacam ini banyak terjadi dan ramai dibahas di dunia maya.
Tak hanya rusak, penulis pernah menemukan, barang elektornik palsu. Sebuah stabilisator yang hanya terdiri dari kabel biasa dan diberi pemberat dari adukan semen. Ada juga hardisk eksternal yang berisi flashdisk biasa. Untuk memberi kesan berat, penipu memasukkan besi ke dalam casing. Saat dicoba, hardisk berfungsi sebagaimana mestinya karena memang tak jauh beda dengan flashdisk biasa, tapi setelah dibongkar, barulah diketahui bahwa isi hardisk eksternal tersebut hanyalah flashdisk yang telah diamanipulasi keterangan volumenya.
Dalam jual beli mobil bekas, menutupi aib menjadi sesuatu yang sudah “biasa”. Penjual hanya akan mengatakan, “Silakan diperiksa, sekiranya ada yang kurang atau rusak, nanti bisa dinego”. Jika pembeli awam terhadap mobil, dia dapat dengan mudah tertipu. Pasalnya, suara mesin dan kenyamanan mobil saat dikendarai dapat dimanipulasi. Saat dicoba, suara mobil halus dan nyaman, namun setelah mobil dibawa pulang dan digunakan beberapa waktu, barulah muncul berbagai kerusakan.
Oleh karenanya, setiap membeli mobil bekas, biasanya pembeli membawa seseorang yang punya pengetahuan mengenai kondisi mobil. Inipun adakalanya justru dijadikan celah oleh sebagian pemilik showroom mobil untuk menipu pembeli. Modus operandinya, pemilik showroom sudah kongkalingkong dengan bengkel sekitar showroom. Jadi, ketika ada orang yang hendak beli dan meminta tolong dengan bengkel di sekitar showroom, cacat mobil tetap dapat disembunyikan.
Jadi, haruskah membeberkan semua cacat dan kerusakan barang pada pembeli?
Sesuai fatwa Lajnah Daimah no. 19637, dijelaskan bahwa penjual harus memberitahu pembeli mengenai cacat dan kerusakan pada barang. Yaitu cacat dan kerusakan yang dapat memengaruhi harga. Haram hukumnya menyembunyikan cacat yang seperti ini. Apabila cacat telah ada sebelum terjadi akad, dan pembeli baru mengetahuinya setelah akad, pembeli berhak mendapatkan hak khiyar. Khiyar adalah hak memilih apakah transaksi dibatalkan, atau diteruskan tapi penjual mengembalikan selisih harga antara harga barang dalam kondisi baik dan barang dalam kondisi cacat.
Lajnah Daimah melandaskan hal ini dengan beberapa riwayat.
Hadits Uqbah bin Amir radhiyallahu `anhu, ia berkata (artinya), “Aku telah mendengar Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda, ‘Sesama Muslim itu bersaudara. Seorang Muslim tidak halal melakukan jual-beli yang mengandung cacat dengan saudara sesama Muslim, kecuali dia menyampaikan kondisi yang sesungguhnya.’.” (HR Ahmad dan Ibnu Majah).
Imam Bukhari juga meriwayatkan hadits tersebut dan menetapkannya sebagai hadits mauquf dengan redaksi, “Tidak halal seseorang menjual barang yang diketahuinya mengandung cacat, kecuali dia memberitahukannya.”
Pada kasus jual beli mobil maupun motor bekas, makelar sering merasa enggan membeberkan cacat barang karena merasa cacat itu bukan karena perbuatannya. Pada akhirnya, pembeli yang kecewa setelah membeli barang dari si makelar, juga enggan memberitahukan cacat saat menjual kembali kendaraan yang dibeli dari makelar. Lingkaran setan ini biasanya sangat sulit dipupus. [ hujjah / Anakpondok.com]

Komentar
Posting Komentar