Anak Pondok - Hukum Menikah Dengan Perempuan Yang Hamil Dari Perzinaan
Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini :
Pendapat Pertama : Haram hukumnya menikah dengan perempuan yang hamil karena perzinaan, baik yang menikahi adalah orang yang berzina dengannya, maupun orang yang tidak berzina dengannya Ini adalah pendapat madzhab Maliki dan madzhab Hambali. (Ibnu Qudamah, Al-Mughni : 6/601-604, Ibnu Taimiyah, Majmu’ Al Fatawa : 32 / 109-110 )
Mereka berdalil dengan hadist Abu Sa’id Al Khudri ra bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “ Perempuan hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, sedangkan perempuan yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia berhaidh satu kali. “ ( HR Abu Daud no : 2159, Ahmad no : 11911, Darimi, no : 2350 , Hakim no : 2790, Baihaqi, no : 11105 , Hadist ini dihasankan oleh Ibnu Abdul Barr di dalam At-Tamhid : 3/143, dan Ibnu Hajar di dalam Talkhis al Habir : 1/ 275 , dan dihasankan oleh Syekh AlBani di dalam Shahih Al Jami no : 7479 )
Hal ini dikuatkan dengan hadist Hadits Abu Ad-Darda` ra, bahwasanya
Rasulullah saw pernah mendatangi seorang budak perempuan yang hampir melahirkan di pintu Pusthath. Beliau bersabda : Barangkali pemiliknya ingin menggaulinya ?. (ParaSungguh saya telah berkehendak untuk melaknatnya dengan laknat yang dibawa ke kuburnya. Bagaimana ia mewarisinya sedangkan itu tidak halal baginya dan bagaimana ia memperbudakkannya sedang ia tidak halal baginya. sahabat) menjawab : Benar. Maka Rasulullah saw bersabda : ( HR Muslim )
Begitu juga, mereka berdalil dengan hadist yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Musayyib : “ Bahwasanya seseorang menikah dengan perempuan, ketika digaulinya ternyata perempuan tersebut sudah hamil, kemudian hal itu dilaporkan kepada Rasulullah saw, dan beliau langsung menceraikan keduanya. “
Pendapat Kedua : Menikah dengan perempuan yang hamil dari perzinaan hukumnya boleh, baik yang menikahi adalah orang yang berzina dengannya, maupun orang yang tidak berzina dengannya. Ini adalah pendapat madzhab Hanafi, yaitu pendapat Abu Hanifah dan Muhammad al Hasan ( Al Marghinani, Al Hidayah : 1/ 194, Al Kasani, Bada’I As Shonai’: 2/269) dan pendapat madzhab Syafi’I. (Yahya al Imrani, Al- Bayan : 9/270-271, Al-Khatib As Syarbini, Mughni al-Muhtaj : 3/ 187, Mujib Muthi’I, Takmilah Al Majmu’ : 16/ 220, 221 )
Mereka beralasan bahwa air mani hasil perzinaan itu tidak ada harganya dalam pandangan Islam, buktinya bahwa nasabnya tidak diakui. Ini sesuai dengan hadist Aisyah ra, bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “ Anak ( hasil perzinaan itu ) untuk perempuan yang mempunyai ikatan pernikahan dan bagi laki-laki pezina adalah tidak mendapatkan apa-apa “( HR Bukhari no : 2533 )
Oleh karenanya, berdasarkan hadist di atas menurut madzhab Syafi’I, orang yang berzina itu tidak mempunyai ‘iddah sama sekali, sehingga seorang laki-laki boleh menikah dengannya dan menggaulinya tanpa harus menunggu perempuan tersebut melahirkan.
Adapun menurut Abu Hanifah dan Muhammad al Hasan, jika yang menikahi adalah laki-laki yang tidak berzina dengan perempuan tersebut, maka dia tidak boleh menggauli perempuan tersebut sampai dia melahirkan. Alasan mereka adalah hadist Abu Sa’id Al Khudri ra di atas bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “ Perempuan hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia melahirkan, sedangkan perempuan yang tidak hamil tidak boleh disetubuhi sampai dia berhaidh satu kali. “
Begitu juga hadist Ruwaifi’ bin Ats Tsabit Al Anshari di atas bahwasanya Rasulullah saw bersabda : “ Tidak dihalalkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menuangkan airnya di dalam tanaman orang lain dan tidak dibolehkan bagi seseorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menggauli seorang tawanan perempuan sampai dia membersihkan rahimnya “
Namun jika yang menikahi perempuan tersebut adalah laki-laki yang berzina dengannya ( yaitu yang menghamilinya ), maka suaminya boleh menggauli istrinya tersebut walaupun dalam keadaan hamil. Ini juga pendapat Abu Yusuf dari madzhab Hanafi. Alasannya bahwa yang ada di dalam rahim perempuan tersebut adalah air maninya sendiri dan merupakan tanamannya sendiri sehingga dia boleh menggaulinya walaupun dalam keadaan hamil, dan hal ini tidak bertentangan dengan hadist yang melarang untuk menuangkan air mani dalam tanaman orang lain, sebagaimana yang disebut di atas.
Ringkasnya : bahwa jika ada seorang laki-laki dan perempuan berzina kemudian mereka berdua sepakat untuk menikah ketika diketahui bahwa perempuan tersebut hamil dari perzinaan tersebut, maka status pernikahannya tidak sah menurut madzhab Maliki dan Hambali, dan sah menurut madzhab Hanafi dan Syafi’i. Wallahu A’lam
Sumber: Buku Halal Haram Dalam Pernikahan. DR. Ahmad Zain Annajah MA.

Komentar
Posting Komentar