Langsung ke konten utama

Cara Penyelenggaraan Jenazah yang Terbakar

Cara Penyelenggaraan Jenazah yang Terbakar
Anak Pondok - Para ahli fiqih menjelaskan, pada asalnya jenazah seorang Muslim harus dimandikan sebelum dikafani, dishalati, dan dikubur. Jika dimandikan mendatangkan mudarat baginya atau tidak didapatinya air, maka harus ditayamumi. Caranya, orang yang yang hendak menayamuminya menepuk debu dengan kedua tangannya (bukan tangan jenazah) lalu mengusapkannya pada wajah dan kedua tangan jenazah, sama seperti jika ia bertayamum untuk dirinya sendiri.

Imam an-Nawawi rahimahullah menulis, “Apabila tidak memungkinkan untuk memandikan jenazah lantaran langkanya air ataupun jenazah terbakar, maka jenazah tak perlu dimandikan, tetapi cukup ditayamumi. Tayamum ini wajib. Sebab ia adalah upaya mensucikan yang tidak berhubugan dengan menghilangkan najis, sehingga wajib beralih kepada tayamum saat tidak memungkinkan menggunakan air.” (Al-Majmu’ Syarhul Muhadzab, 5/128)

Ibnu Qudamah rahimahullah menyatakan, “Jenazah yang terkena virus penyakit berbahaya, orang yang terbakar, dan orang yang tenggelam, jika memungkinkan untuk dimandikan maka harus dimandikan. Namun jika ada halangan lainnya, maka boleh untuk melakukan tayamum bagi si jenazah. Jika tidak didapati air, jenazah ditayamumi. Jika penggunaan air pada sebagian anggota tubuh tidak memungkinkan, maka yang memungkinkan dimandikan/disiram air sedangkan untuk yang tidak terkena siraman air maka jenazah ditayamumi. (Al-Mughni, 2/209. diadaptasi dari Majalah Fikih Islam Hujjah). Wallahu a’lam. [dakwah.id]


Dijawab oleh KH. Imtihan asy-Syafi’i
Direktur Ma’had ‘Aly An-Nuur Liddirasat al-Islamiyah, Solo
Pengasuh Majalah Fikih Islam Hujjah

Komentar